Overview PSAK 74 Kontrak Asuransi (Jakarta, 7 Maret 2023)




WORKSHOP 1 HARI

OVERVIEW PSAK 74 : KONTRAK ASURANSI

Menuju Eksistensi Perusahaan yang Kompetitif, Transparan dan Berdaya Banding

PENGANTAR

Standar Akuntansi berbasis IFRS (International Financial Reporting Standard) berkembang dinamis mengikuti perkembangan bisnis dan kebutuhan untuk mningkatan kualitas laporan laporan keuangan. Indonesia sebagai salah satu anggota negara G20 wajib menerapkan aturan yang telah ditentukan di IFRS tersebut sebagai standar dalam menyusun laporan keuangan perusahaan yang memiliki akuntabilitas signifikan. Perubahan-perubahan dalam penerapan standar akuntansi mengakibatkan pengakuan, pengukuran dan pengungkapan item-item dalam laporan dan penyajian laporan keuangan berubah sehingga diharapkan laporan keuangan lebih relevan dalam pengambilan keputusan para pengguna laporan keuangan. Bahkan dalam penerapan atau perubahan standar akuntansi seringkali diperlukan perubahan prosedur akuntansi, perangkat sistem informasi & teknologi, sumber daya manusia professional bahkan perubahan proses bisnis.

Indonesia sejak tahun 2008 berkomitmen untuk melakukan adopsi dan konvergensi IFRS dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), sehingga PSAK akan terus dirubah mengikuti dinamika perubahan IFRS. Pada Mei 2017 IASB mengeluarkan IFRS 74 Insurance Contract yang awalnya efektif berlaku 1 Januari 2022. Pembahasan IFRS 17 dilakukan oleh IASB hampir selama 20 tahun disebabkan bervariasinya praktik pelaporan kontrak asuransi. Jangka waktu yang cukup lama antara tanggal keluarnya standar dan tanggal efektinya standar menunjukkan kompleksitas penerapan standar tersebut. Bahkan pada 2020 IASB kembali mengamandemen IFRS 17 dan mengundurkan tanggal efektif menjadi 1 Januari 2023. DSAK IAI mengadopsi IFRS 17 Insuransi Contract menjadi PSAK 74 Kontrak Asuransi yang efektif berlaku 1 Januari 2025. Perusahaan dalam industri asuransi merupakan perusahaan di bawah pengawasan OJK yang wajib menggunakan PSAK berbasis IFRS dalam menyusun laporan keuangan.

PSAK 74 menyediakan model akuntansi yang lebih berguna dan konsisten mengakui, mengukur dan menyajikan kontrak asuransi dalam laporan keuangan. Diharapkan PSAK 74 akan meningkatkan keterbandingan laporan keuangan. Tujuan PSAK 74 adalah untuk memastikan bahwa perusahaan akan memberikan informasi relevan dan mencerminkan kondisi yang sebenarnya (representasi tepat) atas kontrak asuransi.

PSAK 74 menggantikan PSAK 62 Kontrak Asuransi yang dianggap belum mampu menjelaskan perbedaan kinerja perusahaan asuransi yang satu dibandingkan dengan perusahaan lain karena variasi jenis produk asuransi yang dimiliki, adanya komponen investasi dalam kontrak asuransi dan perbedaan dalam perhitungan cadangan teknis. PSAK 62 menghasilkan perlakuan yang beragam untuk jenis kontrak yang berbeda sehingga menimbulkan perbedaan antar perusahaan dan negara.

PSAK 74 memperkenalkan model umum dalam pengukuran kontrak asuransi yaitu menggunakan General Measurement Model (GMM) / Building Block Approach (BBA). Namun untuk beberapa kontrak asuransi yang memenuhi kriteria terntentu dapat menggunakan Variabel Fee Approach (VFA) atau Premium Allocation Approach (PPA). PSAK 74 akan menghasilkan total laba yang sama sepanjang kontrak asuransi dibandingkan PSAK 62 namun waktu pengakuan pendapatan yang berbeda sebagai dampak penerapan model umum dalam pengukuran. PSAK 74 mengakui laba sepanjang kontrak asuransi secara merata.

Untuk menerapkan PSAK 74 diperlukan data untuk menerapkan pengukuran GMM yang saat ini belum tersedia, untuk itu diperlukan pemutakhiran sistem dan proses untuk menunjang penerapan PSAK 74. SDM yang menguasai kontrak asuransi, perhitungan aktuaria dan akuntansi diperlukan untuk dapat menerapkan PSAK 74 ini.

Perubahan PSAK 74 sangat fundamendal sehingga dibutuhkan pemahaman yang komprehensif bagi seluruh stakeholder yang terkait dengan perusahaan asuransi. Manajemen harus memahami PSAK 74 karena dampak yang ditimbulkan dari perubahan standar ini baik dari sisi kebutuhan sumber daya untuk penerapan standar dan dampak PSAK terhadap kinerja dan posisi keuangan. Investor dan kreditor sangat penting memahami perubahan ini agar dapat memahami laporan keuangan entitas yang memiliki kontrak asuransi baik pada tahun penerapan awal dan tahun setelahnya, dibandingkan dengan laporan keuangan periode sebelumnya.

TUJUAN
Workshop ini bertujuan untuk :

  • Memberikan pemahaman perkembangan Standar Akuntansi secara umum dan perkembangan Standar Akuntansi yang relevan untuk Industri Asuransi.
  • Memberikan pemahaman konsep dan ketentuan pokok pada PSAK 74 Kontrak Asuransi dan perubahan-perubahan yang terjadi dalam laporan keuangan, dibandingkan dengan ketentuan dalam PSAK 62.
  • Konsep pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan kontrak asuransi:
    o Kebijakan akuntansi atas kontrak asuransi: definisi, ruang lingkup, pemisahan dan level agregasi.
    o Konsep pengukuran: 3 model pengukuran GMM, FVA dan PPA, pengukuran pada pengakuan awal dan selanjutnya, kontrak merugi / onerous contract dan reasuransi.
    o Penyajian dan pengungkapan: transisi penerapan awal pada tanggal efektif, penyajian dan pengungkapan.
  • Memberikan pemahaman infrastruktur (prosedur, sistem, data, SDM) yang harus disiapkan oleh perusahaan dalam penerapkan PSAK 74.
  • Mendiskusikan dampak dan penerapan PSAK 74 terhadap beberapa kontrak asuransi spesifik.

METODE WORKSHOP

  • Penyampaian konsep dasar standar
  • Penyampaian contoh ilustrasi penerapan standar
  • Diskusi dan tanya jawab atas konsep dan aspek penerapan standar

TARGET PESERTA

  • Direktur Keuangan/CFO
  • Manager Keuangan
  • Manager Akunting
  • Internal Auditor
  • Finance & Accounting Officer & Staff

PEMBICARA



DR. DWI MARTANI

  • Dosen pada Departemen Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI
  • Wakil Ketua Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
  • Anggota Komite Audit PT. Saka Energi
  • Anggota Dewan Pengarah Kebijakan Akuntansi Bank Indonesia
  • Aggota Tim Teknis Narasumber Penyusunan Kebijakan Akuntansi Gabungan BUMN
  • Anggota Tim Akuntansi BPKH
  • Trainer dan narasumber untuk materi terkait PSAK, Perpajakan dan Standar Akuntansi Pemerintahan
  • Anggota Dewan Audit Otoritas Jasa Keuangan 2018-2022
  • Anggota Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (2014 - 2018)

Hari Selasa, 7 Maret 2023



WAKTU

TOPIK

08.00-09.00

Registrasi

09.00 – 10.30

Sesi 1 dan Sesi 2
KONSEP PSAK 74 KONTRAK ASURANSI DAN PERBEDAANNYA DENGAN PSAK 62.

  • Perkembangan Standar Akuntansi Akuntansi secara umum dan perkembangan Standar Akuntansi yang relevan untuk Industri Asuransi.
  • Konsep dan ketentuan pokok pada PSAK 74 Kontrak Asuransi dan perubahan-perubahan yang terjadi dalam laporan keuangan, dibandingkan dengan ketentuan dalam PSAK 62.
  • Konsep pengakuan kontrak asuransi:
    • Kebijakan akuntansi atas kontrak asuransi: definisi, ruang lingkup, pemisahan dan level agregasi

10.30 – 11.00

Coffee Break

11.00-12.30

Lanjutan dari Sesi 1 & 2

12.30 – 13.30

ISHOMA

13.30 -  15.00

Sesi 3
MODEL PENGUKURAN; PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN

  • Konsep pengukuran, penyajian dan pengungkapan kontrak asuransi:
    • Konsep pengukuran: 3 model pengukuran GMM, FVA dan PPA, pengukuran pada pengakuan awal dan selanjutnya, kontrak merugi / onerous contract dan reasuransi
    • Penyajian dan pengungkapan: transisi penerapan awal pada tanggal efektif, penyajian dan pengungkapan.

15.00 – 15.30

Coffee Break

15.30 – 17.00

Sesi 4
PENDEKATAN BIAYA VARIABLE FEE APPROACH

  • Infrastruktur (prosedur, sistem, data, SDM) untuk penerapkan PSAK 74.
  • Dampak dan penerapan PSAK 74 terhadap beberapa kontrak asuransi spesifik.


WAKTU DAN TEMPAT

Selasa, 7 Maret 2023 Di Hotel JS Luwansa, Kuningan Jakarta Pusat

BIAYA INVESTASI

Rp. 3.000.000,- per peserta
(belum termasuk PPN 10 %)

PEMBAYARAN MELALUI

Bank BNI Cab. Pasar Minggu,
Jakarta AC. 057.99.45455
a/n. Mega Nilai Cipta

INFORMASI PENDAFTARAN

CS : Putri
Telp : (021) 781 9864
Fax : (021) 7883 8781
Mobile : 085211097030
Email : info@moneyncapital.com

Registrasi Online