WORKSHOP 1 HARI
OVERVIEW PSAK 74 : KONTRAK ASURANSI
Menuju Eksistensi Perusahaan yang Kompetitif, Transparan dan Berdaya Banding
PENGANTAR
Standar Akuntansi berbasis IFRS (International Financial Reporting Standard) berkembang dinamis mengikuti perkembangan bisnis dan kebutuhan untuk mningkatan kualitas laporan laporan keuangan. Indonesia sebagai salah satu anggota negara G20 wajib menerapkan aturan yang telah ditentukan di IFRS tersebut sebagai standar dalam menyusun laporan keuangan perusahaan yang memiliki akuntabilitas signifikan. Perubahan-perubahan dalam penerapan standar akuntansi mengakibatkan pengakuan, pengukuran dan pengungkapan item-item dalam laporan dan penyajian laporan keuangan berubah sehingga diharapkan laporan keuangan lebih relevan dalam pengambilan keputusan para pengguna laporan keuangan. Bahkan dalam penerapan atau perubahan standar akuntansi seringkali diperlukan perubahan prosedur akuntansi, perangkat sistem informasi & teknologi, sumber daya manusia professional bahkan perubahan proses bisnis.
Indonesia sejak tahun 2008 berkomitmen untuk melakukan adopsi dan konvergensi IFRS dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), sehingga PSAK akan terus dirubah mengikuti dinamika perubahan IFRS. Pada Mei 2017 IASB mengeluarkan IFRS 74 Insurance Contract yang awalnya efektif berlaku 1 Januari 2022. Pembahasan IFRS 17 dilakukan oleh IASB hampir selama 20 tahun disebabkan bervariasinya praktik pelaporan kontrak asuransi. Jangka waktu yang cukup lama antara tanggal keluarnya standar dan tanggal efektinya standar menunjukkan kompleksitas penerapan standar tersebut. Bahkan pada 2020 IASB kembali mengamandemen IFRS 17 dan mengundurkan tanggal efektif menjadi 1 Januari 2023. DSAK IAI mengadopsi IFRS 17 Insuransi Contract menjadi PSAK 74 Kontrak Asuransi yang efektif berlaku 1 Januari 2025. Perusahaan dalam industri asuransi merupakan perusahaan di bawah pengawasan OJK yang wajib menggunakan PSAK berbasis IFRS dalam menyusun laporan keuangan.
PSAK 74 menyediakan model akuntansi yang lebih berguna dan konsisten mengakui, mengukur dan menyajikan kontrak asuransi dalam laporan keuangan. Diharapkan PSAK 74 akan meningkatkan keterbandingan laporan keuangan. Tujuan PSAK 74 adalah untuk memastikan bahwa perusahaan akan memberikan informasi relevan dan mencerminkan kondisi yang sebenarnya (representasi tepat) atas kontrak asuransi.
PSAK 74 menggantikan PSAK 62 Kontrak Asuransi yang dianggap belum mampu menjelaskan perbedaan kinerja perusahaan asuransi yang satu dibandingkan dengan perusahaan lain karena variasi jenis produk asuransi yang dimiliki, adanya komponen investasi dalam kontrak asuransi dan perbedaan dalam perhitungan cadangan teknis. PSAK 62 menghasilkan perlakuan yang beragam untuk jenis kontrak yang berbeda sehingga menimbulkan perbedaan antar perusahaan dan negara.
PSAK 74 memperkenalkan model umum dalam pengukuran kontrak asuransi yaitu menggunakan General Measurement Model (GMM) / Building Block Approach (BBA). Namun untuk beberapa kontrak asuransi yang memenuhi kriteria terntentu dapat menggunakan Variabel Fee Approach (VFA) atau Premium Allocation Approach (PPA). PSAK 74 akan menghasilkan total laba yang sama sepanjang kontrak asuransi dibandingkan PSAK 62 namun waktu pengakuan pendapatan yang berbeda sebagai dampak penerapan model umum dalam pengukuran. PSAK 74 mengakui laba sepanjang kontrak asuransi secara merata.
Untuk menerapkan PSAK 74 diperlukan data untuk menerapkan pengukuran GMM yang saat ini belum tersedia, untuk itu diperlukan pemutakhiran sistem dan proses untuk menunjang penerapan PSAK 74. SDM yang menguasai kontrak asuransi, perhitungan aktuaria dan akuntansi diperlukan untuk dapat menerapkan PSAK 74 ini.
Perubahan PSAK 74 sangat fundamendal sehingga dibutuhkan pemahaman yang komprehensif bagi seluruh stakeholder yang terkait dengan perusahaan asuransi. Manajemen harus memahami PSAK 74 karena dampak yang ditimbulkan dari perubahan standar ini baik dari sisi kebutuhan sumber daya untuk penerapan standar dan dampak PSAK terhadap kinerja dan posisi keuangan. Investor dan kreditor sangat penting memahami perubahan ini agar dapat memahami laporan keuangan entitas yang memiliki kontrak asuransi baik pada tahun penerapan awal dan tahun setelahnya, dibandingkan dengan laporan keuangan periode sebelumnya.
TUJUAN
Workshop ini bertujuan untuk :
METODE WORKSHOP
TARGET PESERTA
PEMBICARA
DR. DWI MARTANI
WAKTU |
TOPIK |
08.00-09.00 |
Registrasi |
09.00 – 10.30 |
Sesi 1 dan Sesi 2
|
10.30 – 11.00 |
Coffee Break |
11.00-12.30 |
Lanjutan dari Sesi 1 & 2 |
12.30 – 13.30 |
ISHOMA |
13.30 - 15.00 |
Sesi 3
|
15.00 – 15.30 |
Coffee Break |
15.30 – 17.00 |
Sesi 4
|
Selasa, 7 Maret 2023 Di Hotel JS Luwansa, Kuningan Jakarta Pusat
BIAYA INVESTASI
Rp. 3.000.000,- per peserta
(belum termasuk PPN 10 %)
PEMBAYARAN MELALUI
Bank BNI Cab. Pasar Minggu,
Jakarta AC. 057.99.45455
a/n. Mega Nilai Cipta
INFORMASI PENDAFTARAN
CS : Putri
Telp : (021) 781 9864
Fax : (021) 7883 8781
Mobile : 085211097030
Email : info@moneyncapital.com